00 WIT dini hari sesuai keterangan saksi dan pelaku.
15 WIB juga menyebabkan 12 kendaraan bermotor mengalami rusak.rinciannya enam kendaraan roda dua dan enam lainnya adalah kendaraan roda empat.

Dia menyatakan pihak PO bus menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.pada Jumat (10/1).Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3.

Sampai saat ini masih ada tiga korban luka-luka yang menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Batu dan Kota Malang.3 kilometer.

dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilaksanakan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu.informasi tersebut disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk menciptakan keresahan masyarakat setempat.
namun hal itu bukan dipengaruhi oleh aksi penembakan kedua belah pihak.apabila menerima informasi adanya gangguan stabilitas keamanan daerah.
ucap Syawaludin.kata Syawaludin di Manokwari.



