kita juga enggak bisa memaksakan terkait dengan hal itu.
kesalahan penggusuran tersebut karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.itu ya di luar SHM 706.

kata Nusron di Bekasi.berlokasi di Kampung Bulu.12:31 Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN.

kata Nusron.pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran.

Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati.
ini di luar tanah yang disengketakan.Semoga pemimpin yang terpilih dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan adil dan bijaksana.
di gedung MK.4 Februari 2025.
02:05 Ia juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Edy menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan MK yang mengakhiri proses hukum yang ditempuh oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2.



