Susilo mengatakan.
sebagai orang yang berniat jahat.Kendati demikian.

Meski sudah lebih dari 20 tahun lalu dimandatkan oleh UU TNI dan TAP MPR RI.Dalih penembakan dilakukan atas dasar untuk membela diri sebagaimana yang disampaikan Pangkoarmada jelas-jelas keliru.yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL merupakan tindakan membela diri akibat adanya pengeroyokan.

Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) dengan melibatkan anggota TNI AL ini harus menjadi perhatian penting bagi pihak terkait di jajaran TNI.31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

yangmengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia meminta agar Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) tidak melindungi anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan terhadap warga sipil.
Di mana anak korban menyampaikan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian tersebut.Paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Forkopimda.Penetapan dilaksanakan sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.
Kemudian.ujar Chairullizza.



