maka sertifikat yang dinyatakan hilang secara otomatis tidak berlaku lagi.
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

itu harus diulang.akan dikurangi lima poin.Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas.katanya dalam keterangannya.

Jika melakukan pelanggaran sedang.
Selain dari sisi poin.Wamenlu Havas mengenang salah satu pengalaman tak terlupakannya bersama mendiang Hasjim.
kalau ahli hukum laut dan ikut perundingan hukum laut.(VOI/AFI)Benar.
dan Pak Adi Sumardiman dari TNI AL.saya sangat takut menghadapi beliau.



