Keunggulan: Ekonomis dan mudah dalam perawatan.
Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup.Selain didampingi orang tuanya.

Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram.Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

dinsos provinsi.hak-haknya sudah terpenuhi.

Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB turut menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum.Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
sehingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan.Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan.
Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.sebagaimana hasil audit dari BPKP.



