sementara Jabar tidak demikian.
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.jelas Hakim Frans.

majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp10 miliar.Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun.terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.

kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.papar JPU Bastian Sihombing.

Perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.
00 ke rekening yang dikuasainya.mobil dengan pelat dinas TNI (6504-00) melaju ugal-ugalan di Palmerah.
MSK juga menabrak seorang wanita berinisial MES di Jalan Palmerah Barat II.Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Seperti diketahui.namun beberapa orang mengalami luka.



