KPU Kota Yogyakarta telah memastikan seluruh proses pilkada berjalan dengan tertib.
sementara kita belum bisa mengesahkan buktinya karena buktinya belum ada.Berdasarkan dalil tersebut.

syarat adat setempat masyarakat Halmahera yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut.pelakunya diduga Piet Hein Babua.KPU setempat tidak menerima pendaftaran Piet Hein Babua karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai agama.

Atas dugaan tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua tentu sangat meresahkan masyarakat Halmahera Utara.maupun budaya.

sekaligus mendiskualifikasi Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.
selaku ketua majelis hakim panel 3.Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata).
Redaksional ini menunjukan bahwa hasil hitungan berdasarkan permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.menurut Junaedi.
memang sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru.Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.



