PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI.
kata Iwan Sugianta.Lahan kosong milik warga juga kita minta dibersihkan oleh pemiliknya.

gerobak dagangan harus dibawa pulang.dengan adanya langkah penertiban ini kawasan Tanjung Selor lebih tertata.Selain PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.

Penertiban ini akan terus kita lakukan.Penertiban dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.

Wilson Ului menegaskan.
surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan.hanya 100 meter.
akhirnya mereka juga tahu bahwa memang Dieng seperti itu.mungkin dengan adanya curah hujan yang tinggi.
Kalau sekarang masih belum normal.itu yang kita lihat.



