yakni melanggar pasal 5.
ujar Djuhandani kepada wartawan dikutip Selasa.11 FebruariUntuk penetapan tersangka.

dalam memalsukan akta.penyidik menemukan adanya modus yang digunakan terlapor.bila terlapor berkerjasama dengan beberapa pihak lainnya membuat akta palsu untuk dan menggunakannya sebagai data permohonan pengakuan hakPenyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

12:56 Selain itu.Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pada kasus yang sedang diusut timnya.

status Arsin masih sebagai saksi.
JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod.kami sudah menemukan suatu tindak pidana.
Jadi bisa terserah tidak hadir.Jadi kepala desa.
Proses tersebut dilaksanakan setelah penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.kemudian pihak ATR/BPN (ada) 2 orang.



