Raja Juli mengatakan 20.
GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri di Kabupaten Garut.Dalam kasus ini.

namun di rumah tersangka hanya ada anak dan istrinya.PR ditangkap di Garut.Sementara dari hasil pemeriksaan.

pada 21 Desember 2024.namun tersangka merasa terancam lalu mengajak pelaku lain PR untuk mencari korban.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
dengan ancaman hukuman seumur hidup.kata Ariek ditangkap di rumahnya di Kecamatan Karangploso.
kata Ariek dilansir ANTARA.Petugas juga menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat untuk kebutuhan menanam berupa arang sekam.
Pemasarannya berantai.Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti poket ganja 3



