di antaranya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa tiang penyangga kabel optik.Dedi Ramianto (47).

Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.Akibat perbuatan kelima terdakwa.Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.

Setelah membacakan putusan.kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.

majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.
kelima terdakwa melakukan pencurian tiang internet atau tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo tepatnya di simpang Jalan Gandi.Misalnya dimasak di Posyandu-Posyandu atau kelurahan.
tetapi kita cari mekanisme terbaik dengan infrastruktur sudah siap.salah satunya dengan mengutamakan skala prioritas penerima program tersebut.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP My Esti Wijayati meminta pemerintah memperbaiki mekanisme pemberian makan bergizi gratis (MBG)02:05 AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan.



