Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan.
kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo dilansir ANTARA.Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

kedua tersangka itu mengakui perbuatannya menganiaya menggunakan golok hingga korbannya meninggal dunia di Jalan Mandalawangi.yakni inisial EA (50) dan PR (36) kemudian korbannya JS (50).Keduanya kami tangkap di tempat berbeda.

tidak diketahui alasannya.18:30 Tersangka.

Kecamatan Kadungora.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi sampai akhirnya bisa mengungkap pelaku dan menangkapnya.Untuk sementara seperti itu.
Eddy membeberkan kronologi ribut antara WNA dengan marbot masjid di Puncak Bogor tersebut terjadi sekira pukul 17.kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dilansir ANTARA
Otoritas kemudian melarang penduduk setempat untuk memberikan makanan dan air kepada mereka dan para penambang ilegal yang muncul ke permukaan pun diamankan.dengan 60 di antaranya tewas.



