Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas

Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas
Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas

Hermansyah mengakui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.

pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sahbeberapa anggota lain.

Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas

Untuk terduga pelanggara pertama yaitu AKP Abad Jaya Harefa yang merupakan eks Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.AKP Yudhy Triananta Syaeful.Mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas

Sanksi serupa juga diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan.diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Sekeluarga Tertimbun Longsor di Kota Batam, 3 Orang Tewas

Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.

Mereka menangkap Warga Negara (WN) Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

menggunakan KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi.Selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang.

dan ini bukti bahwa kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapapun.dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.