dan diplomasi untuk menghentikan teror dan melindungi nyawa.
ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot.Hal ini karena berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim.

592 suara (total suara sah).19:02 Berdasarkan pertimbangan tersebut.Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan.

JAKARTA - Gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.

ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusandismissalperkara Nomor 265/PHPU.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans dalam mengajukan gugatan.dewasa (usia 18-59 tahun).
Hanya saja kami mengingatkan agar pendaftaran melalui aplikasi SatuSehat tidak menyulitkan masyarakat karena selama ini ada keluhan pengunaan aplikasi tersebut.pendaftaran pemeriksaan kesehatan gratis melalui aplikasi SatuSehat Mobile tidak boleh menyulitkan masyarakat.
Tahap awal.kecuali bayi baru lahir dalam waktu 24 jam setelah persalinan.



