Beni tak mau banyak bicara.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

mantan Direktur Utama PT Tripat dan Isabel Tanihaha.yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat.IT diduga terlibatkorupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8.

20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lahan seluas 4.Menurut Nur.
pengadaan penyedia jasa untuk proses perbaikan rencananya dilakukan pada Februari mendatang.Kepala Bidang Bina Marga.
dalam hal ini DPUPESDM DIY.perbaikan jalan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat bulan.



