Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

beberapa waktu lalu.

serta sejumlah Staf Bagwatpers dan Bagdalpers Polda Kaltara.Kemudian dilanjutkan dengan tes kesamaptaan jasmani seperti lari.

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Tes ini disaksikan Kabag Watpers Ro SDM.Hasil tes itu kemudian nilainya akan diakumulasi.Polres dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti tes atau uji Kesamaptaan pada seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-54 tahun 2025.

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

shuttle runkeduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan.

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

hal itu harus terlebih dahulu dibuktikan penyebabnya.

jumlah selisih suara antara Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi seharusnya tidak melebihi satu persen dari total suara sah Pilkada Sulsel.AKBP Gogo Galesung.

AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar.Sidang etik tersebut akan menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor registrasi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.Sidang digelar terbuka pada pukul 10