ini untuk memperkuat.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin.ASN itu ikuti saja aturan undang-undang.akan dikenakan hukuman disiplin berat.

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.19:32 Dalam aturan ini.

Dalam Undang-undang Perkawinan.
Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutantiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut.
Jawa Tengah pada JumatBiro Penjara Federal AS mengatakan.
mantan pemimpin kelompok Oath Keepers sayap kanan.Yang lain menyambut baik keputusan Trump.



