sertifikat itu masih kurang dari 5 tahun.
Kalau per kilometer dendanya Rp18 juta.akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

yaitu sekitar 30 kilometer.Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.Meskipun total denda belum dipastikan.

maka kasus ini akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.JAKARTA Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura).

16 kilometer di perairan Tangerang tersebut saat ini masih dalam proses investigasi untuk mengungkap siapa pemiliknya.
kasus seperti ini seharusnya bisa langsung terdeteksi.Pada prosesnya
Petugas gabungan yang terdiri dari Anggota TNI Angkatan Laut (AL).serta para nelayan mulai melakukan pembongkaran Pagar di Tanjung Pasir.
Badan Keamanan Laut hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).lokasi pencabutan pagar laut Tangerang.



