Arifin Himawan.
11:06 Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari dua bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah ada enam STNK yang dipalsukan.Tersangka GS membuat STNK palsu dengan cara menghapus data pada STNK asli yang sudah tidak berlaku.

Kini GS yang berstatus tersangka telah mendekam di Rutan Polda NTB.kasus ini terungkap dengan menangkap pelaku beserta barang bukti yang menguatkan adanya praktik pembuatan STNK palsu.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana menjelaskan.

data terbaru dibubuhkan dalam STNK tersebut sesuai permintaan pelanggan.Pelaku dalam kasus ini berinisial GS.

Untuk satu produk STNK.
penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.karena fungsi kontrol ingin kita lakukan semaksimal mungkin agar semua kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksanakan dengan maksimal.
karena kalau memang harus efisiensi.studi banding.
Komisi A meminta agar 3 program kerja DPRD DKI Jakarta tidak terkena pemotongan.Pendapatan dari hasil pengelolaan aset pemda harus dioptimalkan demi meningkatkan pemasukan kas daerah.



