JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tidak dapat diterima.
Harun Masiku.Setelah jadi tersangka.

KPK menyampaikan bila mantan anggota Bawaslu RI.Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pada saat itu.

Bahwa sekitar tanghal 13 Desember 2019.ujar salah seorang tim hukum KPK.

sambung anggota tim hukum KPK mengulangi ucapan Hasto.
Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp1 miliar.pasangan Iksan-Iriane Iliyas.
Taslim-Asgar Ali.Dalam sidang perkara nomor 159/PHPU.
01:10 Enny melanjutkan.gugatan yang dilayangkan oleh Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.



