14:59 Melanjutkan.
MK juga menilai Hengky-Ade tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena ambang batas selisih suara sebagai syarat formil tidak terpenuhi.kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusandismissalperkara Nomor 192/PHPU.

5 persen dari total suara sah).selaku pasangan calon peraih suara terbanyak.selisih suara antara Hengki-Ade dan Jeje-Asep.

Politik uang tersebut diduga untuk memenangkan Jeje Govinda.dan tim sukses.

sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
159 suara sehingga melebihi ambang batas yang semestinya.sambung Taruna.
420 triliun dari industri makanan.Oleh karena itu kami bertekad kami ingin menjadi lembaga yang bersih.
Sebagai lembaga pengawas.baik tentang undang-undang kesehatan.



