masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
11:46 Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban.seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab.kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban.dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

yang kemudian melapor ke kepolisian.Kasus SerupaPolisi juga berhasil mengungkap kasus serupa yang melibatkan tersangka berinisial S (51) di Cirebon.

Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan langsung dari pihak keluarga korban pada 7 Februari 2025.
Eko menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu.
kata Adrial.terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio.
Agustiani Tio juga menuntut ganti rugi kepada Rossa Purbo Bekti.sambung Army.



