Semua fakta yang disampaikan saksi bakal terbuka di persidangan.
Setelah membacakan putusan sela.kata JPU Erning.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkarasehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum.Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1)dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

tegas hakim Achmad.
ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan seladi Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA.Sri Atmakusumah.
Sri Atmakusumah Astraatmadja.tampak lemah.
satu unit kursi roda lain untuk Ibunda Edy Suherli Suhaimi.komunitas Yayasan Kreshna.



