Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh

Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh
Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh

Tentunya apabila penyidik memandang diperlukan adanya imbauan kepada saksi untuk hadir maka keterangan yang bersangkutan dianggap cukup penting untuk bisa menerangkan atau memenuhi unsur perkara yang sedang disidik.

Pantauan VOI di lokasi kejadian.pada Kamis malam.

Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh

sehingga terpaksa menutup hidung saat lewat depan TKPDari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK.Kejaksaan Agung.

Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh

dan juga Kementerian Luar Negeri.kata Supratman.

Melintas di Jalur Ilegal, 33 Warga Rohingya Ditahan Pasukan Bangladesh

upaya hukum Paulus Tannos tersebut tengah berlangsung di Singapura.

Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos.instansi terkait sedang melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia.15:28 Itu teknis ya.

ujar Supratman kepada wartawan.yang memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.