kata Sidhwa kepada wartawan setelah bertemu dengan Sekjen Guterres.
satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.Atas perbuatannya.

pakaian korban serta hasil visum.Kepala Kejaksaan Singkawang.Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada.

Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini.Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Singkawang selama 20 hari.

Kejaksaan Negeri Singkawang sudah menyiapkan sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum.
Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang.Praswad juga meyakini Paulus Tannos tetap bisa dihukum sesuai aturan di Tanah Air walaupun sudah berganti kewarganegaraan.
perbuatan pidana dilakukannya saat masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Kamis.
Dia kemudian menjalani penahanan sementara selama 45 hari sesuai aturan perjanjian ekstradisi.yaitu korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya.



