Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir
Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

bukankah tujuan utama pembangunan nasional itu untuk mensejahterakan rakyatnya.

Eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.dan Jaldi Saputra.

Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukumjinayat.Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.Mereka dipidana dalamjarimah maisiratau perjudian dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk.

Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah.Wahyuddin.

Dua Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Oki Syahrial.DPRD mendorong pemerintah kota agar bisa menindak dan memberantas para penjual minuman beralkohol ilegal.

tetapi juga menghancurkan keluarga serta melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial.Karena itu.

Dengan regulasi yang jelas.Menurut Adit.