tegasnya.
istilah sanksi denda itu gak ada.kalau itu ada sanksi.

Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.Dalam proses pemeriksaanya pun dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Nusron hanya memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

apabila ditemukan pelanggaran.Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada.

Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemeriksaan itu terjadi karena mereka yang menangani SHGB.kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap.
sehingga mencurigakan.permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.
mengenai penerbitan sertifikat.segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya.



