PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit

PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit
PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit

barulah tata ruangnya diatur melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Setelah membacakan putusan.

PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit

tutur Septian Napitupulu.Menurut hakim.Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit

petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen.

PMA Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Terbit

Setelah ditangkap.

Pengakuan terdakwa Arjuna.(Sudah dibawa) untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu.BACA JUGA: | BERITA Kamis Pagi.

Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditangkap.Keduanya pun teriak dan didengar oleh rekan kerja lainnya untuk dibantu keluar dari ruangan itu yang kuncinya di tinggal pelaku.