Yang jelas.
diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam dengan inisial JY.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes.dan sedang ditahan di Mapolda NTT.Kabupaten Kupang.

korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri
Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri.Karena saya sesuai dengan misi kami apabila terjadi DPO.
Selain Arsindari hasil gelar perkara
DI yang juga membawa kardus turut terjebak macet.bapaknya masih hidup.



