Keputusan ini menciptakan hambatan besar terhadap hak politik keduanya yang bertentangan dengan tujuan keberadaan MRP.
tetapi juga agar korban dapat menerima pemulihan psikologis yang diperlukan.akhirnya ia menjadi pelaku.

ungkap Ridwan.dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.seorang pelaku usaha toko kelontong.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat.Kita akan bantu melakukan pemulihan psikologis agar korban tidak mengulangi kejadian serupa atau bahkan menjadi pelaku di kemudian hari.

Supriadi mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
sebagai tersangka dalam kasus ini.tiga orang sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Basarnas setempat saat ini juga menangani sebanyak lima orang korban luka-luka dan mengevakuasi delapan orang korban terdampak lainnya.Kepala Pusat Data
13 Januari ini.JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.



