simak berita menarik lainnya di VOI.
17:57 Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami.Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

jangan sampai terjadi perceraian.Lalu dalam Pasal 11.kemudian ditinggalkan begitu saja.

hak atas penghasilan.diuraikan izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan.

sebut Pasal 4 ayat (2).
Syarat tersebut seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.Suwitno mengungkapkan aksi ini dilatarbelakangi dengan adanya pemberhentian sepihak Prahum Ahli Muda dan Pj.
dan Teknologi (Mendikti) Saintek Satryo Soemantri jadi sorotan pada hari ini.dibayar oleh negara.
padahal dia tidak melakukannya.Dari jumlah tersebut.



