Diyatno menjadi korban longsor saat berteduh di rumah sekdes sepulang dari acara pernikahan.
Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.katanya dikutip ANTARA.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung tersebut.Desa Ngembul.

yakni membawa sepeda motor ketika kunci masih tertancap.yang merupakan pasangan kekasih.

Dua tersangka.
Pelaku AI juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.sejumlah perbaikan masih perlu dilakukan agar angkanya terus mengalami peningkatan.
Tertinggi Bank Indonesia.Berikut rinciannya:* Kementerian- Tipe besar: Kategori hijau dengan skor 78.
dan terendah Polri dengan skor 70.Adapun total responden yang disurvei berjumlah 601.



