Toni Firmansyah Penyerang: Marselinus Ama Ola.
Ia juga mengingatkan agar kondisi yang menimpa IGM tidak berimbas pada INAF sebagai induk perusahaan.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Indofarma Global Medika (IGM) berada dalam kepailitan melalui putusan Nomor 144/Pdt.

Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM.Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan (FSP BUMN Kesehatan).

display(div-ad-read_body_2); }); Kami meminta Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas.menilai bahwa kehancuran IGM merupakan bukti dari pembiaran yang dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi serta Kementerian BUMN.

mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini.
bahkan langsung kepada Kementerian BUMN.pengalihan ke situs berbahaya.
pengguna iPhone dapat lebih aman saat berselancar di dunia digital tanpa khawatir data pribadinya dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.serta penyuntikan proxy berbahaya.
pengguna disarankan: Selalu periksa simbol gembok di bilah URL saat berselancar di internet untuk memastikan koneksi terenkripsi.Hindari memasukkan informasi pribadi pada situs yang muncul secara tiba-tiba atau melalui pop-up yang mencurigakan.



