Pada tanggal 18 Desember 2024.
jelas Hanafi di Jambi dilansir dari Antara.Pelakunya ternyata pasangan suami istri.

satu pak peluru bulat.Pelaku meminta uang tebusan Rp5 juta karena telah menyekap korban bernamaMuhamadiah (65).Setelah mendapatkan telepon itu.

petugas tengah memburu dua terduga lainnya.Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31)Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya.menambahkan bahwa menurut keterangan warga.
Desa Bukit Layang.13:35 | BERITA Polres Jayapura Kerahkan 370 Personel Amankan Laga PSBS Biak Vs Persib Bandung 11 Januari 2025.
tiba-tiba korban menghilang dan diduga kuat diterkam buaya.Babinsa Desa Bukit Layang.



