Kuasa hukum Suhali.
Dari rekaman CCTV.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sebutnyaPenangkapan kedua jambret kawakan ini bermula saat Subudit Resmob Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penjambretan dengan korban bocah 8 tahun.dari pendalaman yang dilakukan untuk tersangka MVH merupakan residivis kasus serupa yang ditangani oleh Polsek Sukmajaya pada 2023.Tersangka sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya.

Kota Depok.Sementara MVH sebagai joki.

Tersangka ini masih bisa tertawa seperti banga dengan apa yang telah diperbuatnya.
ketika berhasil merampas.Sampai saat ini belum ada tersangka.
Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJKSaudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK.
Tessa mengatakan pengusutan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umummeski tampuk kepemimpinan akan segera berganti.



