KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule

KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule
KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule

2 kilometer pada fase 1.

kata Nunu.seorang oknum anggota ormas diamankan petugas di Polsek Kebayoran Baru.

KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule

Hah? Enggak ada izin.Mulai Senin (13 Januari) kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan.Iyalah.

KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule

tak ada aturan tertulis bahwa orang yang ingin membuat konten di lokasi harus mengajukan izin kepada ormas tertentu.Yang bersangkutan mengaku salah.

KPK Tak Persoalkan RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule

nggak yang ngurus.

Orang itu kemudian bertanya kepada sekelompok pengunjung itu terkait izin membuat konten di Taman Literasi.ungkapnyaLangkah penertiban ini dilakukan agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata.

Plt Asisten II Setkab Bulungan Iwan Sugianta mengatakan penertiban ini sebagai tindak lanjut atas diterbitkannyasurat peringatan larangan PKL yang meninggalkan gerobak tempat jualan.sejumlah gerobak yang masih ditinggalkan di lokasi diangkut oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bulungan.

Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh PKL bahwa di sepanjang Tepian Sungai Kayan tidak boleh ada gerobak yang ditinggalkan setelah berjualan.DPRKPP Bulungan dan Dishub Bulungan.