Perusahaan itu pun tak melaksanakan kegiatan seperti yang dibuat dalam SPJ Dinas Kebudayaan.
berinisial C terhadap para santri korban pelecehan seksual.Dengan pijatan yang dilakukan korban atas perintah.

Disamping kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka pimpinan Ponpes berinisial C.saat istrinya sedang mengajar di ponpes.Kelurahan Pondok Kelapa.

JAKARTA - Sungguh bejat perbuatan seorang pimpinan dan pemilik pondok pesantren (Ponpes) AD-Diniyah di Jalan Masjid Kampung Tipar.ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.

yakni sejak tahun 2019.
tersangka MCN nekat melakukan perbuatan bejatnya kepada ketiga korban di tempat berbeda.Truk yang disopiri bernama Sugeng berhenti di tepi jalan utara.
BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar.dan di simpang empat Tlogo untuk arus dari arah Blitar ke Malang.
dikutip ANTARA.yang selamat dalam insiden tersebut.



