Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua

Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua
Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua

terdapat pula dua terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan lantaran diduga terlibat melakukan korupsi pada kasus yang sama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana menjelaskan.data terbaru dibubuhkan dalam STNK tersebut sesuai permintaan pelanggan.

Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua

Pelaku dalam kasus ini berinisial GS.Untuk satu produk STNK.penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua

Sejak saat itu.Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa GS menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2024.

Rahmat Bagja Masih Dirawat, Bawaslu Tunjuk Lolly Suhenty Jadi Plh Ketua

pelaku terima bayaran Rp1 juta sampai Rp2.

Penyidikan kasus yang terungkap pada pertengahan Januari 2025 tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.rekonsiliasi dan rehabilitasi sama.

ujar Pigai.JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai memerintahkan Wakil Menteri (Wamen) Mugiyanto untuk menangani soal kasus pelanggaran HAM berat.

apakah akan dilanjutkan.restitusi korban.