kalau nggak mau ada yang ngurusin ya di tengah jalan.
tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.Ia menuturkankasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban anaknya berusia 14 tahun telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka inisial US (44).

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menciduk seorang pria karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong.Kabupaten Tasikmalaya.

yang menyebabkan korban mengalami trauma.kemudian setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban maka pihak Kepolisian melakukan penangkapan pelaku di rumahnya pada 7 Januari 2025.

memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 26 Desember 2024.
17:46 Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban.dikutip pada Jumat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi.Dari tangan tersangka.
termasuk beberapa yang berisi materi pornografi anak.kata Ade Ary Syam Indradi.



