Selain gerbang keluar Tol Singosari.
para nelayan memilih menjalani hukuman kurungan.dan para nelayan diharapkan untuk tidak melakukannya.

Menurut putusan itu.lalu dijatuhi sanksi.ketiga nelayan yang berada dipompong terbukti bersalah.

dan putusan hukumannya bervariasi.000 ringgit Malaysia.

divonis delapan bulan kurungan di Malaysia.
guna meringankan beban mereka.Kembali ke Menteri ATR/ BPN.
Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas.Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat itu ingin menuntaskan masalah ini se-transparan mungkin.
Kecamatan.kata Nusron kepada wartawan di Pantai Tanjung Pasir.



