viral video Puan Maharani yang bicara ke Megawati saat HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai.
Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.

Lebih lanjut Eka mengatakan keempat tersangka sebelumnya hanya dilakukan penahanan kota.Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sehingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan.Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.

sebagaimana hasil audit dari BPKP.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah.pada Jumat (10/1).
Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3.Sampai saat ini masih ada tiga korban luka-luka yang menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Batu dan Kota Malang.
3 kilometer.dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



