TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999
TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

Hanya ditegaskan bila bukti yang telah disita itu akan didalami lebih lanjut dengan berkoodinasi dengan pihak perbankan.

Mamat termasuk penghuni baru lantaran penghuni lainnya tinggal di kawasan tersebut sejak lama.Mamat sudah menempati rumah tersebut sejak 3 tahun lalu.

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

ASN Pemkot Jakarta Timur korban mafia tanah di lahan milik Perumnas.ternyata tertipu oleh mafia tanah yang menjual rumah di atas lahan milik Perumnas.dirinya membeli rumah dan bangunan melalui perorangan yang berinisial S.

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

kalau yang lain di atas 6 tahunan.Mamat pun menyicil Rp2 juta perbulan.

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

rela membeli rumah di lahan tersebut dengan cara menggadaikan SK ke bank.

Bukan beli tanah.kemudian pihak ATR/BPN (ada) 2 orang.

Kepala Desa Kohod.dengan upaya paksa pun kami sudah siap.

Undangan tersebut terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di perairan Tangerang.Kementerian Kelautan dan Perikanan.