Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar

Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar
Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar

tapi yang bersangkutan sudah pensiun.

polisi juga menyita barang bukti uang Rp302 juta.tersangka R dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar

kepolisian berhasil menangkap R.polisi langsung menangkap pelaku di wilayah Lampung.Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024.

Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar

Karena curiga.korban pun mengecek uang miliknya yang berada di lemari kamarnya.

Lima Pengeroyok Ibu Hamil Jalani Sidang di PN Denpasar

Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban.

Selain menangkap tersangka berinisial R.Sudah ada kesepakatan bersama.

Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama.Saat ditanyai mengenai mekanisme antara pembelajaran jarak jauh dari rumah atau pembelajaran di sekolah untuk pembelajaran padamasa Ramadan.

bukan mengenai libur sekolah saat bulan suci tersebut.Pembelajaran di bulan Ramadhan.