Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70

Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70
Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70

ujar Cak Imin kepada wartawan di TMPN.

Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR selesai.

Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70

usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).Artinya kalau mengikuti itu.Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya.

Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70

ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dilansir ANTARA.kata dia.

Pemprov DKI Berencana Tambah Syarat Penerima KJP, Nilai Rapor Minimal 70

Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak.

di saat ini posisinya seperti itu.kata Nugroho kepada wartawan perairan Pakuhaji.

Negara ini punya aturan ya tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin.Kalau tidak mau.

Kita kasih peringatan Kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus.Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari.