kecuali mereka yang menjalankan fungsi kritis.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.jelas JPU.

terdakwa Iskandar Perangin-angin yang saat itu menjabat Kepala Desa Raja Tengah.Sehingga hanya perusahaan tercantum daftar pengantin saja yang hadir.maka Marcos Surya Abdi merupakan orang kepercayaan kedua terdakwa berupaya agar perusahaan lain itu di luar dari daftar pengantin dan tidak datang saat proses verifikasi ulang.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/2).pemantauan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
kata JPU KPK Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.Sus/2025/PN.
penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu.
Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025.Idm tersebut digelar hari Kamis ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.



