seperti dikutip dari Reuters.
Demikian informasi tentang perjalanan kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita.22 Juli 2024.

serta 11 Februari 2025.Mbak Ita tercatat empat kali absen pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.KPK menahan Mbak Ita dan suaminya.

Pemanggilan Mbak Ita sebagai tersangka dilakukan pada 10 Desember 2024.YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya.

Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Mbak Ita baru tampil di hadapan publik ketika rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.kata Djuhandani.
kata Yayat.Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian.
Untuk Secara administrasi untuk mengisi kekosongan di desa itu harus ditunjuk PLTPlt jadi pelaksana tugas Kades itu kan.ucapnya



