Dari pulahan saksi itu.
Abdus Samad.dihukum masing-masing 23 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukanjarimah ikhtilatatau bermesraan dengan nonmuhrim.

kata Munawal Hadi.Kabupaten Bireuen.17:43 Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.Eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

dan Jaldi Saputra.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukumjinayat.Kita menyumbangkan banyak uang ke Yordania.
Intinya adalah bagaimana membuat ini berhasil dengan cara yang baik untuk semua orang.yang telah mengisyaratkan dapat mempertimbangkan untuk menahan bantuan ke Yordania.
kata Presiden Trump di Ruang Oval.katanya dalam sebuah unggahan di X.



