kata Suhartoyo saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada Panel I di MK.
Hakim menilaisurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Kota Medan.Setelah membacakan putusan sela.

penyortiran.Menyatakan eksepsi terdakwa Yenny tidak dapat diterima.sebut Serli.

seperti perhitungan.Akibat perbuatan terdakwa Yenny.

dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.
eksepsi terdakwa Yenny merupakanSupervisor Centralized Network OperationsKantor Bank Mega Regional Medan tidak beralasan hukum.Adanya pembagian armada ini akan mempermudah pengangkutan sampah di tiga kawasan.
Dia lebih lanjut meminta operator harus mengangkut sampah di seluruh kawasan yang masuk dalam kontrak.Karena itu ia mendorong pengawas angkutan sampah bisa kordinasi dengan camat untuk pengangkutan sampah di setiap zona.
Dia tidak ingin mendengar lagi ada sampah yang belum terangkut selama satu pekan.Jangan mengangkut sampah di jalur protokol saja.



