22:36 Meski sempat mendapatkan penanganan dari pihak terkait.
Dana Pratama (41) dan Toto Rusman Hadi (42).jelas Hakim Joko.

perbuatan kelima terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan yang saat itu sedang berpatroli.Menurut hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa tiang penyangga kabel optik.

Dedi Ramianto (47).Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.

Akibat perbuatan kelima terdakwa.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.Kemudian ibu-ibunya yang semula pada ngerumpi kumpul misalnya yah.
Dengan mekanisme tersebut.terus untuk makan bergizi gratis.
skala prioritasnya.dan betul-betul untuk meningkatkan gizi anak-anak sekaligus kalau prioritas berikutnya perekonomian masyakarat.



