Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin

Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin
Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin

Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta.

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1).dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.

Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur.Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.Menurut mereka.

Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin

Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang.Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya.

Masyarakat Wajib Catat, Korlantas Polri Bakal Terapkan Penindakan Sistem Poin

kata Hendi saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.tidak ada biaya apa pun.

Sebagai tindak lanjut.sekolah tersebut adalah swasta.

Kami sudah meminta Dinas Pendidikan untuk menegur guru dan sekolah.tetapi sejak awal kami sudah mengimbau kepada orang tua yang kesulitan biaya agar memilih sekolah negeri.